SK Penetapan Perangkat LKM

Jumat, 16 November 2012




PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERKOTAAN
LKM “ANUGRA” DESA RANUKLINDUNGAN
KECAMATAN GRATI KABUPATEN PASURUAN
Sekretariat : Balai Desa Ranuklindungan  Grati Pasuruan 67184
Telp. 08155502291 Email : lkm-anugra@gmail.com
http://www.lkmanugra.blogspot.com
http://www.facebook.com/lkmanugra, http://www.facebook.com/groups/lkmanugra

KEPUTUSAN PIMPINAN KOLEKTIF

LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ANUGRA
Nomor : 055 / SK / PNPM-MP / 2012

Tentang
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT ORGANISASI
LKM ANUGRA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pimpinan Kolektif Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Anugra Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan


Menimbang
:
a.
Bahwa guna mewujudkan visi, misi dan tujuan penanggulangan kemiskinan dengan berdasar pada Nilai-nilai Kemanusiaan dan prinsip-prinsip kemasyarakatan perlu adanya mekanisme kelembagaan yang mantap dan legitimit;


b.
Bahwa untuk menjalankan tugas-tugas operasional organisasi LKM diperlukan adanya Struktur Organisasi (Struktur Perangkat Organisasi) di bawah LKM dan petugas pengelola atau personalia yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.;


c.
Bahwa personalia sebagaimana tersebut dalam surat keputusan ini dipandang mampu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab operasional sesuai yang dibutuhkan.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2005 tentang Kelurahan;


3.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;


4.
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.005/MPPN/06/2006 tentang Tata cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri


5.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Pedoman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata


6.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa


7.
Surat Keputusan Kepala Desa Ranuklindungan No 100/31/424.220.2.12/2012 tentang Penetapan Pimpinan Kolektif LKM Anugra Desa Ranuklindungan


8.
Anggaran Dasar LKM Anugra Bab IX tentang Perangkat Organisasi


9.
Anggaran Rumah Tangga LKM Anugra Bab IX tentang Perangkat Organisasi


10.
Keputusan Rembug Warga Desa Ranuklindungan pada tanggal 23 Oktober 2012 di Balai Desa Ranuklindungan




Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah Pimpinan Kolektif LKM Anugra pada tanggal 27 Oktober 2012 tentang Penetapan Perangkat Organisasi LKM Anugra Desa Ranuklindungan






MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada personalia dan staf yang menduduki jabatan-jabatan yang ada dalam Struktur Organisasi (Struktur Perangkat Organisasi) di bawah LKM yang masih terhitung aktif sampai dengan sebelum surat ini dikeluarkan dinyatakan telah selesai dan habis masa tugas dan jabatannya
Kedua
:
Membentuk Struktur Organisasi (Struktur Perangkat Organisasi) di bawah LKM yang meliputi: Pengawas, Kesekretariatan, Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS), Unit Pengelola Keuangan (UPK) dan Unit Pengelola Pariwisata, sebagaimana tersebut pada Lampiran 1.
Ketiga
:
Mengangkat personalia dan staf yang menduduki jabatan-jabatan yang ada dalam Struktur Organisasi (Struktur Perangkat Organisasi) di bawah LKM dengan masa jabatan sampai dengan dikeluarkannya keputusan baru yang merubah surat keputusan ini, sebagaimana tersebut pada Lampiran 2.
Keempat
:
Menetapkan daftar uraian fungsi serta tugas personalia dan staf yang menduduki jabatan-jabatan yang ada dalam Struktur Organisasi (Struktur Perangkat Organisasi) di bawah LKM sebagaimana tersebut pada Lampiran 3.
Kelima
:
Hal-hal lain terkait tugas, tanggung jawab, hak dan lain-lainnya yang belum tercantum dalam surat keputusan ini akan ditentukan kemudian hari oleh LKM sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di LKM Anugra dan PNPM Mandiri Perkotaan & Pariwisata
Keenam

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan.





Ditetapkan di   : Ranuklindungan
Pada tanggal   : 16 November 2012

Pimpinan Kolektif LKM Anugra
Desa Ranuklindungan

ttd

YATNA SUPRIATNA, S.Pd
Koordinator LKM



  
IMAM SOFYAN
Anggota PK LKM
IRFAN
Anggota PK LKM
AKHMAD JUPRI
Anggota PK LKM



ASRUL SANI, SE
Anggota PK LKM
ROFI’ADI, S.Pd
Anggota PK LKM
ABD. RAHMAD
Anggota PK LKM


ARIF RAHMAN I, A.Ma
Anggota PK LKM
NURIFAH SULISTYOWATI
Anggota PK LKM

 

Lampiran 1

SK Pimpinan Kolektif LKM Anugra Desa Ranuklindungan

Nomor     : 055 / SK / PNPM-MP / 2012
Tanggal   : 16 November 2012




Lampiran 2

SK Pimpinan Kolektif LKM Anugra Desa Ranuklindungan
Nomor     : 055 / SK / PNPM-MP / 2012
Tanggal   : 16 November 2012





DAFTAR NAMA PERSONALIA DAN STAF
DALAM STRUKTUR ORGANISASI LKM ANUGRA

Badan Pengawas UPK
            1.   Nama                    : H. BUDI PURWANTO, SP (Ketua BPD)
                  Alamat                   : RT.04 RW.05 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 12 Maret 1970
            2.   Nama                    : Drs. ABDUL RACHMAN (Ketua LPM)
                  Alamat                   : RT.04 RW.05 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 5 Februari 1959
            3.   Nama                    : YUSMIATI UTAMI (Ketua PKK)
                  Alamat                   : RT.01 RW.04 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 8 September 1970

Kesekretariatan
            1.   Nama                    : NUR KHOTIB, M.PdI
                  Alamat                   : RT.05 RW.01 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 22 September 1979
            2.   Nama                    : UMU RODIYA, S.Pd
                  Alamat                   : RT.04 RW.05 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 31 Agustus 1988
            3.   Nama                    : SUMARNI
                  Alamat                   : RT.04 RW.05 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Nganjuk, 4 Januari 1969

Unit Pengelola Lingkungan
            1.   Nama                    : YUNUS
                  Alamat                   : RT.05 RW.03 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 21 Juli 1959
            2.   Nama                    : SARMO
                  Alamat                   : RT.02 RW.04 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 17 Desember 1966
            3.   Nama                    : SULIONO
                  Alamat                   : RT.04 RW.03 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 22 Mei 1965

Unit Pengelola Sosial
            1.   Nama                    : SUHARSONO
                  Alamat                   : RT.01 RW.05 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 20 Agustus 1968
            2.   Nama                    : ARIF MULYO SUSANTO
                  Alamat                   : RT.04 RW.01 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 3 September 1971
            3.   Nama                    : BUKHORI
                  Alamat                   : RT.01 RW.02 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 20 September 1953
 



Unit Pengelola Keuangan
            1.   Nama                    : NURUL MUTTAQINAH, S.SI
                  Alamat                   : RT.03 RW.01 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 11 Agustus 1985
            2.   Nama                    : SUKIRNO MISTRO
                  Alamat                   : RT.04 RW.05 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 2 September 1971
            3.   Nama                    : YULIA KURNIA DEWI
                  Alamat                   : RT.01 RW.03 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 15 Juli 1990

Unit Pengelola Pariwisata
            1.   Nama                    : AGUS SALIM, A.Md
                  Alamat                   : RT.04 RW.05 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 23 Agustus 1981
            2.   Nama                    : AKHMAD SOFUAN
                  Alamat                   : RT.03 RW.02 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Pasuruan, 27 November 1979
            3.   Nama                    : TATANG BAHRUDIN
                  Alamat                   : RT.04 RW.01 Desa Ranuklindungan
                  Tempat/tgl lahir     : Cirebon, 31 Mei 1971





Ranuklindungan, 16 November 2012

an. Pimpinan Kolektif LKM Anugra
Desa Ranuklindungan

 ttd
 
YATNA SUPRIATNA, S.Pd
                                                Koordinator LKM



Lampiran 3
SK Pimpinan Kolektif LKM Anugra Desa Ranuklindungan
Nomor     : 055 / SK / PNPM-MP / 2012
Tanggal   : 16 November 2012


DAFTAR URAIAN FUNGSI SERTA TUGAS PERSONALIA DAN STAF
DALAM STRUKTUR ORGANISASI LKM ANUGRA

a. Kesekretariatan
Kesekretariatan LKM berfungsi sebagai unsur pelaksanaan administrasi kegiatan sehari-hari yang dibentuk oleh LKM untuk memperlancar dan tugas dan fungsi LKM. Unsur pelaksana ini dibentuk oleh LKM sesuai dengan kebutuhan.
Kesekretariatan memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun agenda rapat/pertemuan LKM
  2. Membuat dan menyebarkan surat undangan
  3. Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat / pertemuan LKM
  4. Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota LKM ataupun pihak lain yang berkepentingan
  5. Mencatat administrasi keuangan operasional LKM dan mencatat pengelolaan BLM (Bantuan langsung Masyarakat)
  6. Melaporkan administrasi keuangan kepada LKM secara berkala.
  7. Pengelola Pengaduan Masyarakat


b. Unit Pengelola Lingkungan (UPL)
Unit Pengelola Lingkungan adalah salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh LKM sebagai unit mandiri untuk mengelola kegiatan di bidang pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman di wilayahnya. UPL bertanggung jawab dalam hal penanganan rencana perbaikan kampung, penataan dan pemeliharaan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman, tata kelola yang baik (good governance) di bidang permukiman, dan lain-lain.
UPL berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang lingkungan perumahan dan permukiman dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Bekerjasama dengan LKM untuk menjamin terlaksananya PJM Pronangkis bidang lingkungan
  2. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
  3. Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia pembangunan;
  4. Motor penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan permukiman yang lestari, sehat dan terpadu
  5. Menggali potensi lokal yang ada di wilayahnya, dan
  6. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL.


c. Unit Pengelola Sosial (UPS)
Unit Pengelola Sosial adalah salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh LKM sebagai unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh LKM mengenai kegiatan-kegiatan di bidang sosial. Peran UPS adalah mengimplementasikan tugas LKM dalam peningkatan peran sosial bagi masyarakat miskin, menggalang kepedulian, kerelawanan dan solidaritas sosial serta melembagakan nuansa pembelajaran melalui Komunitas Belajar Kelurahan/Desa (KBK/D).
UPS berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang sosial dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Bekerjasama dengan LKM untuk menjamin terlaksananya PJM Pronangkis bidang Sosial
  2. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Pantia
  3. Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang sosial
  4. Memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan/Desa (KBK/D)
  5. Membangun/mengembangkan kontrol sosial masyarakat melalui media warga/ infokom
  6. Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial seperti santunan, beasiswa, sunatan massal, dll, dan
  7. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS.


d. Unit Pengelola Keuangan (UPK).
Unit Pengelola Keuangan adalah salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh LKM sebagai unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh LKM mengenai kebijakan yang menyangkut bidang ekonomi, melakukan pengelolaan dana pinjaman bergulir dan administrasi keuangannya, baik yang berasal dari dana stimulan BLM PNPM Mandiri Perkotaan maupun dari pihak-pihak lainnya yang bersifat hibah. Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM ekonomi serta menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program UPK.
UPK berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang ekonomi dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Bekerjasama dengan LKM untuk menjamin terlaksananya PJM Pronangkis bidang ekonomi
  2. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Ekonomi
  3. Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Ekonomi
  4. Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM, mengadministrasikan keuangan; dan
  5. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK.


e. Unit Pengelola Pariwisata (UPP)
Unit Pengelola Pariwisata adalah salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh LKM sebagai unit mandiri untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh LKM mengenai kebijakan yang menyangkut bidang pariwisata, melakukan pengelolaan dana bantuan desa wisata, baik yang berasal dari dana stimulan BLM PNPM Mandiri Pariwisata maupun dari pihak-pihak lainnya yang bersifat hibah. Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pokja Pariwisata serta menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program UPP.
UPK berfungsi sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang ekonomi dengan tugas-tugas sebagai berikut:
  1. Bekerjasama dengan LKM untuk menjamin terlaksananya PJM Pronangkis bidang Pariwisata
  2. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan Pokja Pariwisata
  3. Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pokja Pariwisata
  4. Melakukan pengelolaan aset dan keuangan untuk Pokja
  5. Motor penggerak masyarakat dalam kegiatan pariwisata seperti peningkatan daya saing, promosi obyek wisata, dll
  6. Menggali potensi dan mengembangkan wisata lokal yang ada di wilayahnya
  7. Memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam kegiatan kepariwisataan;
  8. Mendorong kepedulian warga dalam membangun penataan lingkungan pariwisata yang lestari, sehat dan terpadu, dan
  9. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK.

Ranuklindungan, 16 November 2012

an. Pimpinan Kolektif LKM Anugra
Desa Ranuklindungan

 ttd
 
YATNA SUPRIATNA, S.Pd
                                                Koordinator LKM

Sumber : 1. Tugas dan Fungsi UP (Modul Khusus Komunitas, C-14) PNPM Mandiri 
                   Perkotaan
              2. Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pariwisata 2012





0 komentar:

Posting Komentar

Telusuri Kami

Terjemahkan

Arsip Kami

make gifs
make a gif picture
pictures to animation
gif make



Social Icons

Featured Posts