Tugas UPL dan KSM Lingkungan

Jumat, 02 November 2012

Tugas dan Fungsi UPL
Secara umum tugas dan fungsi UP-UP adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh LKM, sehingga posisi unit-unit pengelola adalah sebagai pelaksana operasional yang berkaitan dengan masing-masing tugasnya sesuai apa yang tertuang dalam PJM Pronangkis.
UPL memiliki tugas sebagai pengelola kegiatan penanggulangan kemiskinan bidang lingkungan perumahan dan permukiman, antara lain;
  •  Memfasilitasi dalam proses pembentukan KSM kegiatan lingkungan
  •  Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
  •  Mengendalikan proses kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM sejak persiapan, pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan kegiatan
  •  Melakukan pengendalian administrasi kegiatan lingkungan di LKM (memiliki database kegiatan, tertib dalam penyusunan dokumen kegiatan, memiliki rencana kerja mingguan/bulanan)
  •  Mengendalikan kegiatan Operasional dan Pemeliharaan (O&P) diwilayahnya
  •  Sebagai motor penggerak masyarakat didalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan permukiman yang lestari, sehat dan terpadu
  •  Menggali potensi lokal yang ada diwilayahnya
  •  Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL

Peran UPL
  1. Memfasilitasi pembentukan Organisasi Pengelola O&P setiap KSM (Tim Pengelola dan Rencana Kerjanya);
  2. Menyelenggarakan Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (MP2K) bagi semua KSM/Panitia/Pokja Lingkungan;
  3. Menyiapkan dan Memfasilitasi penandatanganan Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) antara BKM dengan KSM pelaksana kegiatan Lingkungan;
  4. Bersama Faskel/Askot Infra memfasilitasi kegiatan Coaching atau On The Job Training (OJT) kepada KSM;
  5. Memfasilitasi dan Memverifikasi administrasi pencairan dana kepada KSM (RPD, LPD, BA Pembayaran);
  6. Merekomendasi dan Memfasilitasi pencairan dana kepada Panitia;
  7. Menyusun Tim, Jadwal dan Melaksanakan Pengadaan Bahan/Alat secara Terbatas (Bernilai diatas Rp. 15 Juta) yang dibutuhkan oleh KSM, (bila ada);
  8. Memfasilitasi, mengawasi dan mengkoordinir seluruh pelaksanaan kegiatan Panitia/KSM termasuk memberikan penguatan teknik konstruksi maupun administrasi kegiatan;
  9. Menyelenggarakan rapat-rapat evaluasi rutin bersama KSM untuk mengevaluasi kemajuan kegiatan infrastruktur dan mendorong upaya-upaya percepatan penyelesaiaan kegiatan lapangan;
  10. Bersama Faskel Teknik dan KSM melakukan Opname pekerjaan dilapangan;
  11. Memastikan seluruh kegiatan KSM tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial;
  12. Memfasilitasi penyusunan dan memverifikasi laporan-laporan Kegiatan KSM (Harian, Mingguan, Bulanan, LPJ, termasuk photo2 dokumentasi);
  13. Memfasilitasi dan merekomendasikan perubahan (amandemen) SPPD-L akibat adanya perubahan pekerjaan dilapangan (bila ada);
  14. Membuat dan menyampaikan laporan perkembangan kemajuan pekerjaan Infrastruktur kepada BKM;
  15. Memastikan semua infrastruktur memenuhi persyaratan teknis (Bangunan berkualitas Baik/Kuat & Tahan Lama, Bermanfaat/Berfungsi dan Ada O&P termasuk Rencana Kerjanya);
  16. Bersama Faskel/Askot Infrastruktur dan pihak KSM melakukan Sertifikasi Kegiatan (termasuk membuat BAP2-nya);
  17. Memfasilitasi Peningkatan Swadaya Masyarakat;
  18. Menyelenggarakan rembug/musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan KSM;
  19. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul ditingkat kelurahan, termasuk merekomendasikan sanksi/peringatan atas pelanggaran pemanfaatan dana dan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam SPPD-L;

Peran KSM Lingkungan
  1. Memperoleh amanat masyarakat untuk mengelola kegiatan infrastruktur yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. Mengikuti coaching/OJT yang dilaksanakan UPL/faskel baik terkait teknis infrastruktur, administrasi maupun pembukuan keuangan KSM;
  3. Memastikan prasarana yang dibangun tidak boleh menimbulkan Dampak Lingkungan dan Sosial;
  4. Melakukan musyawarah untuk Membentuk Organisasi Pemanfaat dan Pemelihara (O&P);
  5. Menyampaikan Jadwal Kerja, Rencana Pengadaan Bahan/Alat, Rencana Pemeliharaan, Rencana Tenaga Kerja, Tim Pelaksana Kegiatan yang lebih rinci kepada UPL sebelum MP2K/PCM;
  6. Melaksanakan Musyawarah Pengadaan Bahan/Alat, Musyawarah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan dan memastikan Tim O&P turut serta dalam MP2K;
  7. Membangun Prasarana dengan kualitas baik dan bermanfaat sesuai persyaratan teknis;
  8. Membuat Papan Nama/Informasi Proyek sehingga dapat diketahui oleh masyarakat umum;
  9. Membuat administrasi, termasuk photo-photo, laporan-laporan pertanggungjawaban kegiatan dan mengarsipkannya;
  10. Melakukan penggantian atau perbaikan prasarana yang diperintahkan oleh konsultan/UPL selama proses konstruksi berlangsung;
  11. Mendorong Peningkatan Swadaya Masyarakat, minimal merealisasikan seluruh swadaya yang telah disepakati sebelumnya;
  12. Mendorong pelibatan masyarakat sebanyak-banyaknya dalam pelaksanaan kegiatan;
  13. Dana BLM tidak boleh dipakai untuk biaya ganti rugi apapun;
  14. Aktif melakukan penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul akibat pelaksanaan kegiatannya;

Kinerja UPL dan KSM Lingkungan
Berdasarkan lingkup penanganan kegiatan antara UPL dan KSM Lingkungan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan didalam melakukan persiapan, pelaksanaan maupun pengendalian pelaksanaan seluruh kegiatan lingkungan yang dibangun diwilayahnya. Sebagai tolok ukur keberhasilan kinerja UPL dan KSM Lingkungan, antara lain;
  • UPL memiliki rencana kerja pengendalian dilapangan, membuat jadwal kendali agar dapat mengatur pelaksanaan di KSM
  • UPL memiliki sistem administrasi pengarsipan yang baik dan terkontrol serta mudah didalam pencarian
  • KSM Lingkungan harus memiliki rencana kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan lingkungan yang telah direncanakan sebelumnya
  • KSM Lingkungan selalu melaporkan progres kegiatannya
  • KSM Lingkungan menjamin kelungsungan Organisasi Pengelola O&P berjalan dengan baik dan memiliki jadwal
(Sumber : Suplemen Teknis Infrastruktur)

0 komentar:

Posting Komentar

Telusuri Kami

Terjemahkan

Arsip Kami

make gifs
make a gif picture
pictures to animation
gif make



Social Icons

Featured Posts