Review Kegiatan Sosial

Selasa, 30 Oktober 2012



A.   Kegiatan Sosial berbasis Pemberdayaan
Dalam PNPM Mandiri Perkotaan, Kegiatan yang dikualifikasikan sebagai kegiatan sosial adalah pelayanan yang terkait dengan Pelayanan kebutuhan dasar, seperti sembako murah, raskin, pelayanan Pendidikan (dana BOS), dan pelayanan Kesehatan (Jamkesmas). Kegiatan-kegiatan tersebut dalam PNPM Mandiri Perkotaan diperuntukkan bagi penerima manfaat masyarakat miskin yang masuk daftar PS-2 dan menjadi bagian dari dokumen PJM Pronangkis. Oleh sebab itu Kegiatan harus memberi kemanfaatan langsung bagi kelompok/ individu yang menjadi sasaran program.

Terdapat dua pilihan untuk pengelolaan kegiatan sosial, yaitu dengan pola charity maupun pola berkelanjutan. Sebenarnya kegiatan tersebut termasuk dalam Cluster I Program penanggulangan kemiskinan tanpa penekanan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.
B.   Prinsip Kegiatan Sosial Berbasis Pemberdayaan
Namun demikian jika dikelola melalui PNPM mandiri Perkotaan, harus memperlihatkan karakter keberlanjutannya. Sebab kegiatan sosial di dalam PNPM mandiri Perkotaan merujuk pada kaidah-kaidah pemberdayaan masyarakat yang memfokuskan pelaksanaannya secara berkesinambungan. Kesinambungan kegiatan sosial akan terjadi apabila :
a. Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat, sehingga meningkatkan kemandirian pengelolaan.
b. Melembagakan kegiatan dalam sistem masyarakat agar terjamin keberlanjutan program.
c.  Kegiatan telah diprogramkan, dan tercantum dalam dokumen PJM Pronangkis Kelurahan.
d.   Menggalang kepedulian dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan.
e.  Mendorong terwujudnya kerjasama, kemitraan dengan pihak pemerintah, swasta, maupun antar lembaga masyarakat lainnya.
f. Melaksanakan prinsip keterbukaan (transparansi) dan tanggung-gugat (akuntabilitas) kepada masyarakat.
C.   Telah Dianalisis Kesesuaiannya dengan PJM Pronangkis
Isu-Isu yang kerap muncul dalam pengelolaan kegiatan sosial dengan penerima manfaat keluarga miskin non produktif adalah ketepatan sasaran. Semestinya telah dilakukan inventarisasi PS 2 sebagai data inventory yang memilah produktivitas jiwa miskin.
Pengelolaan kegiatan sosial di tingkat kelurahan haruslah mengacu terhadap isi dari dokumen PJM Pronangkis berupa program dan kegiatan sehingga pelaksanaan penanggulangan kemiskinan akan terfokus terhadap permasalahan kemiskinan yang dirasakan warga. Proses pencarian persoalan tersebut dilakukan melalui penggalian kebutuhan (need assessment) melalui rangkaian aktivitas Pemetaan Swadaya.
Demikian pula kegiatan sosial diharapkan fokus pula terhadap sasaran yang tepat yaitu keluarga/jiwa miskin (PS-2) secara umum atau dengan ketentuan khusus. Indikator pelaksanaan prinsip ini dalam pelaksanaan kegiatan KSM/panitia:
a. PJM Pronangkis sudah ditinjau ulang melalui kegiatan Tinjauan Partisipatif.
b. Kegiatan/program ada dalam menu rencana tahunan (renta) PJM Pronangkis.
D.   Sasaran/ Penerima Manfaat Kegiatan Sosial
Pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri perkotaan menegaskan bahwa yang menjadi sasaran program adalah keluarga/individu miskin (perempuan maupun laki-laki) yang telah ditetapkan oleh rembug masyarakat kelurahan pada saat lokakarya penyusunan dokumen PJM Pronangkis (PS-2).
Data keluarga/jiwa miskin yang ditetapkan (PS-2) selanjutnya dilakukan proses perankingan (wealth ranking) sehingga didapatkan beberapa kategori keluarga/jiwa miskin. Kategori tersebut misalnya mendekati miskin - miskin - sangat miskin. Untuk meningkatkan ketepatan sasaran kegiatan sosial maka tiga kategori di atas perlu dikembangkan lagi dengan penggunaan kategori lain, misalnya; miskin produktif - miskin non produktif.
Kategori miskin produktif secara umum berisikan kelompok umur usia bekerja 17-65 tahun, mempunyai kemampuan untuk menekuni suatu pekerjaan, mempunyai pekerjaan tetap/ tidak tetap. Sedangkan untuk kategori miskin non produktif secara umum berisikan kelompok umur usia di bawah 17 tahun atau diatas 65 tahun, belum/ sudah tidak mempunyai kemampuan untuk menekuni suatu pekerjaan, belum mempunyai/ sudah tidak mempunyai pekerjaan tetap/ tidak tetap.
Selain itu untuk menjamin ketepatan sasaran kegiatan kepada keluarga/individu miskin yang ada dalam daftar PS-2 maka harus dikembangkan penggunaan register warga miskin. Jadi masing-masing jiwa miskin (PS-2) mempunyai nomor register tersendiri. Register ini digunakan semenjak usulan kegiatan/proposal, rapat BAPPUK BKM, sampai pada kunjungan lapang untuk menentukan kelayakkan usulan. Dengan menggunakan nomor register warga miskin maka akan mempermudah untuk mengetahui apakah penerima manfaat kegiatan adalah warga miskin PS-2. (Sumber: Modul Penguatan UPS)

3 komentar:

om ganteng mengatakan...

Semoga dapat bermanfaat untuk sesama..

salam..

Unknown mengatakan...

nice,,, kucuran keringat pun akan tersa sejuk kalo kegiatannya rame kayak gitu!
kasta netter terbaik sadar, tetep BLOGGER! MERDEKA!
FORUM ARTIKEL UNIK DAN MENARIK | FORUM ARTIKEL TIPS DAN TRICKS LENGKAP |FORUM CURHAT DAN MOTIVASI TOP | FORUM PUISI DAN PANTUN LENGKAP | FORUM HIBURAN HOMUR LUCU GOKIL | FORUM TANYA JAWAB ONLINE TERLENGKAP | FORUM BERITA ONLINE SEKITAR KITA | FORUM KENALAN ONLINE AMAN NYAMAN MENYENANGKAN

Unknown mengatakan...

Mantab...., Beritanya di update dong

Posting Komentar

Telusuri Kami

Terjemahkan

Arsip Kami

make gifs
make a gif picture
pictures to animation
gif make



Social Icons

Featured Posts