KECAMATAN GRATI
KANTOR KEPALA
DESA RANUKLINDUNGAN
Jl. Raya
Ranuklindungan No. 13 Telp. (0343) 481066 Kode
Pos 67184
KEPUTUSAN KEPALA
DESA RANUKLINDUNGAN
KECAMATAN GRATI
KABUPATEN PASURUAN
Nomor : 100/31/424.220.2.12/2012
Tentang
PENETAPAN PIMPINAN
KOLEKTIF
LEMBAGA KESWADAYAAN
MASYARAKAT ANUGRA
MASA BAKTI 2012
- 2015
Bismilahir
Rohmanir Rohim
Kepala Desa Ranuklindungan
Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa untuk
pemerataan pembangunan dan percepatan penanggulangan kemiskinan yang berdasar
kepada nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip kemasyarakatan perlu
adanya mekanisme kelembagaan yang mantap dan legitimit;
|
b.
|
Bahwa
untuk menjalankan tugas-tugas operasional organisasi LKM diperlukan adanya Pimpinan
Kolektif yang berdedikasi dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan.;
|
||
c.
|
Bahwa Pimpinan
Kolektif sebagaimana tersebut dalam surat keputusan ini dipandang mampu untuk
menjalankan tugas dan tanggung jawab operasional sesuai yang dibutuhkan.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025.
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa dan Peraturan
Pemerintah Nomor 73/2005 tentang Kelurahan;
|
||
3.
|
Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan;
|
||
4.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
|
||
6.
|
Peraturan Menteri PPN/Kepala
Bappenas No.005/MPPN/06/2006 tentang Tata cara Perencanaan dan Pengajuan
Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri
|
||
7.
|
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor:
KM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Pedoman Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata
|
||
8.
|
Keputusan Direktur Jenderal
Pengembangan Destinasi Pariwisata Nomor 12/KEP/DPDP/I/2012 tentang Tata Cara
Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)/Bantuan Desa Wisata Kepada
Kelompok Masyarakat Penerima PNPM Mandiri Bidang Pariwisata Tahun 2012
|
||
9.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Rembug Warga Desa Ranuklindungan pada tanggal 23 Oktober 2012 di
Balai Desa Ranuklindungan
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Memberikan
penghargaan setinggi-tingginya dan dinyatakan telah selesai masa tugasnya
kepada Pimpinan Kolektif dan personalia LKM Anugra masa bakti 2009-2012
|
Kedua
|
:
|
Menetapkan
Pimpinan Kolektif LKM Anugra dengan masa bakti tahun 2012-2015, sebagaimana
tersebut pada Lampiran 1.
|
Ketiga
|
:
|
Menetapkan
daftar uraian fungsi serta tugas Pimpinan Kolektif LKM Anugra, sebagaimana
tersebut pada Lampiran 2.
|
Keempat
|
:
|
Hal-hal
yang belum tercantum dalam surat keputusan ini akan ditentukan kemudian hari
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
|
Kelima
|
:
|
Surat
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan.
|
Ditetapkan di : Ranuklindungan
Pada tanggal : 12 November 2012
Kepala Desa Ranuklindungan
Kecamatan Grati Kabupaten
Pasuruan
ttd
EDDY S. SULTHONUDDIN
Lampiran
1
SK Kepala
Desa Ranuklindungan
Nomor : 100/31/424.220.2.12/2012
Tanggal
: 12 November 2012
DAFTAR NAMA PIMPINAN KOLEKTIF
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ANUGRA
DESA RANUKLINDUNGAN
Koordinator
Nama : YATNA SUPRIATNA, S.Pd
Alamat : RT.03 RW.02 Desa Ranuklindungan
Tempat/tgl lahir : Bogor, 30 April 1979
Anggota
1. Nama : IMAM SOFYAN
Alamat : RT.03 RW.05 Desa Ranuklindungan
Tempat/tgl lahir : Pasuruan, 8 Maret 1968
2. Nama : IRFAN
Alamat : RT.02 RW.05 Desa Ranuklindungan
Tempat/tgl lahir : Pasuruan, 2 April 1971
3. Nama : AKHMAD JUPRI
Alamat : RT.04 RW.02 Desa Ranuklindungan
Tempat/tgl lahir : Pasuruan, 12 November 1973
4. Nama : ASRUL SANI, SE
Alamat : RT.05 RW.03 Desa Ranuklindungan
Tempat/tgl lahir : Banjarmasin, 23 September 1965
5. Nama : ARIF RAHMAN IDHATAMA,
A.Ma
Alamat : RT.01 RW.01 Desa Ranuklindungan
Tempat/tgl lahir : Pasuruan, 4 November 1977
6. Nama : ROFI’ADI, S.Pd
Alamat : RT.02 RW.02 Desa Ranuklindungan
Tempat/tgl lahir : Pasuruan, 22 Mei 1972
7. Nama : ABD. RAHMAD
Alamat : RT.01 RW.01 Desa Ranuklindungan
Tempat/tgl lahir : Pasuruan, 13 Maret 1966
8. Nama : NUR IFAH SULISTYOWATI
Alamat : RT.01 RW.03 Desa Ranuklindungan
Tempat/tgl lahir : Pasuruan, 10 Oktober 1980
Ranuklindungan, 12 November 2012
Kepala Desa Ranuklindungan
Kecamatan Grati Kabupaten
Pasuruan
ttd
EDDY S. SULTHONUDDIN
Lampiran
2
SK
Pimpinan Kolektif LKM Anugra Desa Ranuklindungan
Nomor : 055 / SK / PNPM-MP / 2012
Tanggal
: 16 November 2012
DAFTAR URAIAN FUNGSI SERTA TUGAS PIMPINAN
KOLEKTIF
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ANUGRA
DESA RANUKLINDUNGAN
Fungsi LKM :
Pada dasarnya LKM adalah lembaga pimpinan kolektif suatu
masyarakat warga penduduk kelurahan/desa dengan fungsi utama mengendalikan atau
mengemudikan (steering) kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa tersebut
jadi harus mampu menjaga posisi pada fungsi kontrol dan fasilitasi serta tidak
terlibat dalam kegiatan politik praktis - pelaksanaan (rowing) karena
akan mudah terperangkap pada situasi konflik kepentingan.
Sebagai pimpinan kolektif dari masyarakat warga, LKM
harus membangun sikap dan perilaku masyarakat untuk menjadi masyarakat yang
saling percaya di antara mereka dan bisa dipercaya pihak luar karena
kepercayaan merupakan unsur utama dalam membangun kerjasama. Artinya, LKM harus
membangun modal sosial dengan cara menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan,
ikatan-ikatan sosial dan menggalang kerjasama sesama warga untuk menanggulangi
kemiskinan secara mandiri. LKM harus menjadi motor gerakan solidaritas sosial
di masyarakat desa setempat, juga menggalang kepedulian dari pihak luar. Untuk
dapat menjadi motor penggerak, maka LKM harus dapat dipercaya baik oleh warga
masyarakat setempat maupun pihak luar.
Tugas Pokok LKM :
- Merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan
- Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi, misi, rencana strategis dan pronangkis
- Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang diambil
- Mendorong proses pembangunan partisipatif
- Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, dan kegiatan UP-UP
- Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah desa, kecamatan dan kota/kabupaten
- Mengawal penerapan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip kemasyarakatan
- Memfasilitasi jaringan dengan pihak lain
- Memverifikasi penilaian yang telah dilaksanakan oleh UP-UP
- Memonitor, memberikan masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal
- Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat
- Membangun transparansi
- Membangun akuntabilitas
- Melaksanakan rapat anggota tahunan
Ranuklindungan, 12 November 2012
Kepala Desa Ranuklindungan
Kecamatan Grati Kabupaten
Pasuruan
ttd
EDDY S. SULTHONUDDIN
Sumber : 1. Tugas
dan Fungsi BKM/LKM (Modul Khusus Komunitas, C-09) PNPM
Mandiri Perkotaan
2. Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri
Pariwisata 2012
0 komentar:
Posting Komentar