A. Kegiatan Sosial berbasis Pemberdayaan
Dalam PNPM Mandiri Perkotaan,
Kegiatan yang dikualifikasikan sebagai kegiatan sosial adalah pelayanan yang
terkait dengan Pelayanan kebutuhan dasar, seperti sembako murah, raskin,
pelayanan Pendidikan (dana BOS), dan pelayanan Kesehatan (Jamkesmas).
Kegiatan-kegiatan tersebut dalam PNPM Mandiri Perkotaan diperuntukkan bagi
penerima manfaat masyarakat miskin yang masuk daftar PS-2 dan menjadi bagian
dari dokumen PJM Pronangkis. Oleh sebab itu Kegiatan harus memberi kemanfaatan
langsung bagi kelompok/ individu yang menjadi sasaran program.
Terdapat dua pilihan untuk
pengelolaan kegiatan sosial, yaitu dengan pola charity maupun pola
berkelanjutan. Sebenarnya kegiatan tersebut termasuk dalam Cluster I Program
penanggulangan kemiskinan tanpa penekanan pada prinsip-prinsip pemberdayaan
masyarakat.
B. Prinsip Kegiatan Sosial Berbasis Pemberdayaan
Namun demikian jika dikelola
melalui PNPM mandiri Perkotaan, harus memperlihatkan karakter keberlanjutannya.
Sebab kegiatan sosial di dalam PNPM mandiri Perkotaan merujuk pada
kaidah-kaidah pemberdayaan masyarakat yang memfokuskan pelaksanaannya secara
berkesinambungan. Kesinambungan kegiatan sosial akan terjadi apabila :
a. Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat,
sehingga meningkatkan kemandirian pengelolaan.
b. Melembagakan kegiatan dalam sistem masyarakat
agar terjamin keberlanjutan program.
c. Kegiatan telah diprogramkan, dan tercantum
dalam dokumen PJM Pronangkis Kelurahan.
d. Menggalang kepedulian dan meningkatkan
keswadayaan masyarakat dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan.
e. Mendorong terwujudnya kerjasama, kemitraan
dengan pihak pemerintah, swasta, maupun antar lembaga masyarakat lainnya.
f. Melaksanakan prinsip keterbukaan
(transparansi) dan tanggung-gugat (akuntabilitas) kepada masyarakat.
C. Telah Dianalisis Kesesuaiannya dengan PJM Pronangkis
Isu-Isu yang kerap muncul dalam
pengelolaan kegiatan sosial dengan penerima manfaat keluarga miskin non
produktif adalah ketepatan sasaran. Semestinya telah dilakukan inventarisasi PS
2 sebagai data inventory yang memilah produktivitas jiwa miskin.
Pengelolaan kegiatan sosial di
tingkat kelurahan haruslah mengacu terhadap isi dari dokumen PJM Pronangkis
berupa program dan kegiatan sehingga pelaksanaan penanggulangan kemiskinan akan
terfokus terhadap permasalahan kemiskinan yang dirasakan warga. Proses pencarian
persoalan tersebut dilakukan melalui penggalian kebutuhan (need assessment)
melalui rangkaian aktivitas Pemetaan Swadaya.
Demikian pula kegiatan sosial
diharapkan fokus pula terhadap sasaran yang tepat yaitu keluarga/jiwa miskin
(PS-2) secara umum atau dengan ketentuan khusus. Indikator pelaksanaan prinsip
ini dalam pelaksanaan kegiatan KSM/panitia:
a. PJM Pronangkis sudah ditinjau ulang
melalui kegiatan Tinjauan Partisipatif.
b. Kegiatan/program ada dalam menu rencana
tahunan (renta) PJM Pronangkis.
D. Sasaran/ Penerima Manfaat Kegiatan Sosial
Pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri
perkotaan menegaskan bahwa yang menjadi sasaran program adalah
keluarga/individu miskin (perempuan maupun laki-laki) yang telah ditetapkan
oleh rembug masyarakat kelurahan pada saat lokakarya penyusunan dokumen PJM
Pronangkis (PS-2).
Data keluarga/jiwa miskin yang
ditetapkan (PS-2) selanjutnya dilakukan proses perankingan (wealth ranking)
sehingga didapatkan beberapa kategori keluarga/jiwa miskin. Kategori tersebut
misalnya mendekati miskin - miskin - sangat miskin. Untuk meningkatkan
ketepatan sasaran kegiatan sosial maka tiga kategori di atas perlu dikembangkan
lagi dengan penggunaan kategori lain, misalnya; miskin produktif - miskin
non produktif.
Kategori miskin produktif secara
umum berisikan kelompok umur usia bekerja 17-65 tahun, mempunyai kemampuan
untuk menekuni suatu pekerjaan, mempunyai pekerjaan tetap/ tidak tetap.
Sedangkan untuk kategori miskin non produktif secara umum berisikan kelompok
umur usia di bawah 17 tahun atau diatas 65 tahun, belum/ sudah tidak mempunyai
kemampuan untuk menekuni suatu pekerjaan, belum mempunyai/ sudah tidak
mempunyai pekerjaan tetap/ tidak tetap.
Selain itu untuk menjamin
ketepatan sasaran kegiatan kepada keluarga/individu miskin yang ada dalam
daftar PS-2 maka harus dikembangkan penggunaan register warga miskin.
Jadi masing-masing jiwa miskin (PS-2) mempunyai nomor register tersendiri.
Register ini digunakan semenjak usulan kegiatan/proposal, rapat BAPPUK BKM,
sampai pada kunjungan lapang untuk menentukan kelayakkan usulan. Dengan
menggunakan nomor register warga miskin maka akan mempermudah untuk mengetahui
apakah penerima manfaat kegiatan adalah warga miskin PS-2. (Sumber: Modul Penguatan UPS)
3 komentar:
Semoga dapat bermanfaat untuk sesama..
salam..
nice,,, kucuran keringat pun akan tersa sejuk kalo kegiatannya rame kayak gitu!
kasta netter terbaik sadar, tetep BLOGGER! MERDEKA!
FORUM ARTIKEL UNIK DAN MENARIK | FORUM ARTIKEL TIPS DAN TRICKS LENGKAP |FORUM CURHAT DAN MOTIVASI TOP | FORUM PUISI DAN PANTUN LENGKAP | FORUM HIBURAN HOMUR LUCU GOKIL | FORUM TANYA JAWAB ONLINE TERLENGKAP | FORUM BERITA ONLINE SEKITAR KITA | FORUM KENALAN ONLINE AMAN NYAMAN MENYENANGKAN
Mantab...., Beritanya di update dong
Posting Komentar